Hikmahanto Juwana : UU Terorisme Diperlukan untuk Mengatasi Kekerasan di Papua

. . Tidak ada komentar:
Hikmahanto Juwana : UU Terorisme Diperlukan untuk Mengatasi Kekerasan di Papua

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan penerapan Undang-Undang Terorisme diperlukan dalam mengatasi kekerasan di Papua. “Dalam konteks kekerasan yang dilakukan komponen tertentu di Papua, bisa saja menggunakan Undang-Undang Terorisme di Papua,” kata Hikmahanto seperti dari situs kantor berita Antara, Jumat (28/12). 

Hikmahanto mengatakan penerapan UU tersebut bukan melegitimasi negara dalam menggunakan kekerasan di Papua. Menurutnya, UU itu sejatinya digunakan untuk melindungi masyarakat dari kekerasan sporadis dari pihak tertentu yang bertujuan untuk memunculkan teror. UU dimaksud juga ditujukan agar masyarakat kondusif sehingga tidak perlu khawatir dan pemerintah pusat pun tidak perlu  menggunakan pendekatan kekerasan untuk melakukan penertiban. 

Dia menegaskan penerapan UU itu bisa efektif dilakukan dilihat dari seberapa jauh kepolisian mampu menjalankan peraturan itu. Menurut Himahanto di beberapa wilayah Indonesia sudah menerapkan peraturan itu sehingga sangat mungkin untuk diterapkan di Papua.

Hikmahanto pun berusaha meyakinkan bahwa penerapan UU Terorisme di Papua nantinya tidak akan menimbulkan stigma negatif di masyarakat Papua. Menurutnya yang perlu ditekankan dalam peraturan itu adalah pihak yang menggunakan kekerasan. “Misalnya keinginan tertentu yang merugikan masyarakat, polisi bertindak dengan UU teror sehingga bisa menjerat pelaku,” ujarnya meyakinkan. (Yusti/Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar